Beranda Anies Baswedan Kecewa Anies Baswedan Dijegal! Relawan ABClub Siap Gas Pol Dukung Gerakan Gercos!

Kecewa Anies Baswedan Dijegal! Relawan ABClub Siap Gas Pol Dukung Gerakan Gercos!

Kecewa Anies Baswedan Dijegal! Relawan ABClub Siap Gas Pol Dukung Gerakan Gercos!

Sepekan – Fenomena Gerakan Coblos Semua (Gercos) yang menguat belakangan ini dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024 terutama Pilgub Jakarta dinilai sebagai hal yang wajar. Karena masyarakat kecewa dengan sikap partai-partai politik yang tidak aspiratif sehingga mengusung calon yang tidak sesuai keinginan warga.

Terutama para relawan pendukung Anies Baswedan yang paling merasakannya. Karena Anies sudah didukung sejumlah partai politik tapi belakangan malah ditinggalkan yang dinilai karena tekanan dari pihak penguasa. Karena itu, relawan Anies didorong untuk mendukung gerakan gercos tersebut.

banner 336x280

“Kalau menurut saya sih, (relawan) gercos saja. Ini sikap kita bahwa kita punya harga di hadapan partai-partai yang telah yang mengkhianati Anies. Jangan sampai tergoda dengan upaya para calon untuk membujuk-bujuk kita,” tegas pengurus Anies Baswedan Club (ABClub) Didi Tarsidi kepada KBA News Jumat, 20 September 2024.

Karena itu dia menyesalkan kalau sampai ada relawan Anies yang tiba-tiba mendukung salah satu dari tiga pasangan calon. Apalagi dengan membawa nama simpul relawan pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

“Kalaupun mau bersikap mau mendukung, tunggu arahan dari Pak Anies. Walaupun mungkin Pak Anies tidak akan terserang akan mendukung siapa. Tetapi apa pun itu, sebagai relawan yang militan, kita harus konsisten untuk Anies,” ucap relawan senior yang pada Pilpres 2024 memperkuat Direktorat Sumber Daya Saksi Timnas Pemenangan AMIN.

Lebih jauh dia menjelaskan gerakan gercos ini juga sangat tepat bagi masyarakat yang tidak mendukung salah satu pasangan calon karena menilai tidak ada yang layak untuk memimpin Jakarta.

Karena itu pula dia mendukung uji materi UU Pilkada ke MK agar kotak kosong dalam kertas suara disediakan di semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2024, tidak terbatas pada daerah dengan calon tunggal. Agar masyarakat yang tidak memilih salah satu pasangan calon juga dihitung suara sah.

“Bagus. Supaya aspirasi kita tersalurkan bahwa kita tidak setuju dengan yang mereka usung. Kalau misalnya pencalonan ini sesuai jalur yang baik, demokratis, kita tidak setuju kotak kosong. Cuma sekarang kan banyak rekayasa, jadinya mending bikin sekalian saja kotak kosong,” demikian Didi Tarsidi.

Sebagaimana diketahui, gugatan UU Pilkada ini diajukan ke MK pada Jumat dua pekan lalu oleh tiga orang pengacara yaitu Heriyanto, Ramdansyah, dan Raziv Barokah. Uji materi ini pun telah tercatat dalam sistem pengajuan permohonan pengujian UU milik MK dengan nomor registrasi 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024.

Raziv Barokah, salah seorang penggugat menjelaskan, uji materi ini dilakukan sebagai sebagai bentuk protes terhadap para elite politik yang mencalonkan kandidat kepala daerah bukan berdasarkan harapan atau aspirasi masyarakat.

Sehingga masyarakat yang tidak mendukung salah satu calon tetap bisa menyalurkan aspirasinya dengan memilih opsi kosong kalau gugatan mereka dikabulkan MK. Bila nantinya ‘kosong kosong’ memiliki jumlah suara lebih banyak dari perolehan suara para calon yang ada, maka harus digelar pilkada ulang dengan tahapan baru dari awal.

“Karena bila terjadi seperti itu, maka pilkada ulang harus dilakukan dalam kurun setahun ke depan. Dan ini pun bukan hal baru di dunia ini. Berbagai negara di Asia, Eropa, hingga Amerika Latin seperti Kolombia sudah melakukan hal seperti itu,” ucapnya.

“Sebab, bagaimanapun setiap suara baik itu memilih atau tidak memilih calon harus dilindungi konstitusi dan hukum negara. Ingat itu merupakan aspirasi warga negara yang harus sama-sama dijamin tanpa kecuali,” tandasnya.