Sepekan – Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Cyril Raoul Hakim, yang dikenal sebagai Chico Hakim, memberikan tanggapan terkait keputusan Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta dan pindah ke Jakarta. Chico menduga ada motif politik di balik keputusan Gibran tersebut.
Chico berpendapat bahwa pengunduran diri Gibran mungkin terkait dengan upaya pencalonan adik bungsunya, Kaesang Pangarep, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta. Menurut Chico, tindakan seorang politikus biasanya memiliki tujuan tertentu.
“Mungkin saja Gibran berencana untuk berkampanye di pilkada agar mendukung calon yang didukung Koalisi Indonesia Maju atau bahkan adiknya sendiri,” ujar Chico dalam pesan suara yang diterima Tempo melalui WhatsApp pada Kamis, 18 Juli 2024.
Chico menilai bahwa strategi Gibran adalah hal yang wajar dalam politik. Ia menyarankan agar Gibran lebih terbuka mengenai alasan politik di balik pengunduran dirinya.
“Lebih baik jika Gibran menjelaskan secara jujur bahwa pengunduran dirinya untuk menghindari konflik kepentingan. Itu akan lebih terhormat,” jelas Chico.
Sebaliknya, Chico juga menilai bahwa jika Gibran tidak berniat terlibat dalam pilkada, seharusnya ia tidak mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wali Kota Solo. Chico menganggap bahwa pengunduran diri Gibran saat ini sudah terlambat.
“Pengunduran diri sekarang sudah tidak memiliki substansi. Lebih baik Gibran tetap menyelesaikan tugasnya sebaik mungkin,” tambahnya.
Chico juga membandingkan keputusan Gibran dengan langkah Mahfud Md yang mundur dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Menurut Chico, Gibran seharusnya mundur sejak mendaftarkan diri dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).
“Prof Mahfud mundur sesuai dengan etika dan norma,” kata Chico.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan alasan pengunduran dirinya dari jabatan Wali Kota Solo sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang. Ia mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil karena adanya tugas-tugas lain yang perlu diselesaikannya sebelum pelantikan.
“Karena saya ada tugas-tugas lain yang harus diselesaikan sebelum pelantikan,” ujar Gibran ketika ditemui wartawan di Kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, seusai menyerahkan surat pengunduran dirinya pada Selasa, 16 Juli 2024.
Gibran menegaskan bahwa tugas-tugas tersebut tidak terkait dengan persiapan Pilkada 2024. Sesuai jadwal Pilkada Serentak yang ditetapkan KPU RI, masa kampanye dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.