Sepakan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan, Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota diikuti oleh 1.553 pasangan calon kepala daerah.
Hal ini merupakan rekapitulasi data usai penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan KPU masing-masing wilayah pada Minggu (22/9).
“Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten/kota … KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon,” kata anggota KPU RI, August Mellaz, dalam jumpa pers pada Senin (23/9).
Dengan demikian, ada 8 bakal pasangan calon yang tidak ditetapkan sebagai pasangan calon yang akan berlaga pada Pilkada 2024 karena dianggap tak memenuhi persyaratan.
Dari jumlah itu, 103 di antaranya merupakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 284 pasangan wali kota dan wakilnya, sedangkan 1.166 sisanya merupakan pasangan calon bupati dan wakilnya.
Dari 1.553 pasangan calon kepala daerah tersebut, 1.500 di antaranya merupakan usungan partai politik/gabungan partai politik, sedangkan 53 sisanya merupakan pasangan calon jalur independen/nonpartai/perseorangan.
KPU juga mengonfirmasi bahwa pasangan calon tunggal yang berlaga pada Pilkada Serentak 2024 turun menjadi hanya 37 pasangan calon, dari sebelumnya 44 bakal pasangan calon tunggal yang mendaftar ke KPU setempat.
Setelah ini, para pasangan calon kepala daerah dapat mulai berkampanye selama masa kampanye yang berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024.