Sepekan – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kerap dikenal sebagai “kementerian sultan” yang memberikan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah besar bagi pegawainya.
Tukin pegawai Kemenkeu berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 46 juta. Untuk pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, besarnya tukin bahkan berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 117 juta.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (SMI) menjelaskan, tukin yang besar di Kemenkeu tak lepas dari proses reformasi birokrasi di institusinya. Hal itu dia ceritakan saat peluncuran buku “No Limits Reformasi dengan Hati” di Gedung Dhanapala, Jakarta, pada Jumat (20/9).
Buku ini berisi 20 tahun perjalanan karier Sri Mulyani di pemerintahan.
Alasan tukin Kemenkeu tinggi Sri Mulyani menjelaskan, dia pernah menempati posisi Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEBUI) sebelum masuk dalam pemerintahan.
Saat itu, dia mengaku heran mengetahui gaji peneliti yang lebih besar daripada upah yang diterima pegawai Ditjen Pajak. “Gaji seorang peneliti, jauh lebih tinggi dari Ditjen Pajak. Jadi saya bilang, kayaknya Ditjen Pajak kerjaannya luar biasa berat deh,” kata Sri Mulyani.
Dia menganggap para pegawai Dirjen Pajak selaiknya mendapatkan upah lebih banyak, seperti peneliti. Sebab, mereka memiliki tanggung jawab yang berat dalam mengurus negara.
Lebih lanjut Sri Mulyani juga menjelaskan, ia tidak bermaksud menganggap pekerjaan peneliti lebih mudah, meski gajinya besar daripada pegawai pajak yang upahnya lebih kecil kala itu.
Saat awal bergabung dengan Kemenkeu, Sri Mulyani menyebut pegawai semua dirjen memiliki penghasilan yang sama, sesuai tingkatan eselonnya. Namun, dia menilai ada dirjen tertentu yang beban kerjanya lebih berat dari dirjen lain.
“(Ada laporan perlu) kenaikan (upah) supaya tidak korupsi, supaya deliver dan kontrak kerja bisa berjalan, harus dinaikkan (tukin),” lanjut dia.
Setelah itu, Sri Mulyani mendapatkan tiga skenario saran kenaikan tukin pegawai Kemenkeu. Usulan kenaikan itu sebesar 30, 40, dan 60 persen.
Namun, perkiraan penghasilan yang didapat setelah ada kenaikan tukin dari ketiga saran itu dinilainya belum cukup besar. Karenanya, saran presentase kenaikan tukin pegawai Kemenkeu kemudian dinaikkan menjadi 100, 200, dan 300 persen.